Pencantuman Identitas Orang Lain Tanpa Izin sebagai Emergency Contact pada Pinjaman Online

Pencantuman Identitas Orang Lain Tanpa Izin sebagai Emergency Contact pada Pinjaman Online

Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang ini, hampir seluruh sektor mulai digitalisasi tak terkecuali pada sektor keuangan dan perekonomian. Hal tersebut ditandai dengan maraknya aplikasi yang menawarkan pinjaman secara online. Kehadiran aplikasi pemberi pinjaman secara online (pinjaman online) sedikit demi sedikit mulai menggantikan peran yang dimiliki oleh Bank Konvensional dalam memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat. Aplikasi pinjaman online yang sedang marak di masyarakat menawarkan kemudahan dalam pendaftaran dan pencairan dana. Calon peminjam dapat dengan mudah lolos untuk menjadi peminjam manakala melakukan verifikasi data pribadi dengan Kartu Identitas dan menambahkan identitas orang lain sebagai Emergency Contact. Dari kemudahan tersebut timbul suatu permasalahan baru, salah satunya adalah bagaimana bila pencatuman identitas orang lain yang dijadikan sebagai emergency contact tidak dilakukan atas seizin pemilik identitas tersebut?

Ketentuan Mengenai P2P Lending (Peer to Peer Lending) dalam Peraturan OJK

Aplikasi pemberi pinjaman online yang sedang marak tersebut dapat disebut sebagai Peer to Peer Lending (P2P Lending). Adapun definisi dari P2P Lending dijelaskan pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. P2P Lending didefinisikan sebagai suatu penyelenggaran jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.1 Adapun cara kerja dari P2P Lending adalah:2

  1. Pengguna (dalam hal ini lender dan borrower) melakukan registrasi keanggotaan;
  2. Borrower mengajukan pengajuan pinjaman dan Platform P2P lending tersebut melakukan analisa;
  3. Borrower yang terpilih akan ditempatkan dalam marketplace P2P Lending secara online;
  4. Investor P2P Lending akan melakukan Analisa dan seleksi terhadap borrower yang tercantum dalam marketplace tersebut;
  5. Investor P2P Lending akan melakukan pendaan ke borrower yang telah dipilih;
  6. Borrower kemudian diharuskan untuk mengembalikan pinjaman yang telah ditentukan ke platform P2P Lending dan Investor P2P Lending akan menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower.

Dalam pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, terdapat perjanjian yang terdiri atas Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman serta Perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/2016). Dalam suatu perjanjian, timbul suatu perikatan, yang mana menurut Prof. Subekti, S.H., perikatan tersebut merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.3 Bila definisi tersebut dikaitkan dengan perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman serta Perjanjian antara Pemberi Pinjamana dengan Penerima Pinjaman, maka dapat diketahui bahwa antara Pihak Penyelenggara dengan Pihak Pemberi Pinjaman terdapat hubungan hukum, begitu pula antara Pihak Pemberi Pinjaman dengan Pihak Penerima Pinjaman. Masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut harus memenuhi kewajiban dan memperoleh hak sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.

Emergency Contact Yang Dimuat Tanpa Izin Pemilik Identitas

Pecantuman Emergency Contact pada aplikasi pinjaman online bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pihak penyelenggara manakala peminjam tidak dapat dihubungi. Pada kondisi tersebut, pihak penyelenggara akan menghubungi emergency contact yang telah dicantumkan oleh peminjam. Namun, hal tersebut akan menimbulkan permasalahan apabila pihak yang dijadikan sebagai emergency contact merasa tidak pernah memberikan persetujuan atau izin untuk dicantumkan oleh peminjam. Dalam Pasal 26 huruf c POJK 77/2016 diatur bahwa Penyelenggara wajib untuk menjamin bahwa perolehan, pemanfataan, pengungkapan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara didasarkan atas persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi dan data keuangan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.4 Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penyelenggara juga memiliki peran dalam menjamin bahwa perolehan dan pengungakapan data pribadi, termasuk dalam hal ini emergency contact, wajib didasarkan atas persetujuan pemilik data tersebut. Bila kewajiban tersebut dilanggar oleh pihak Penyelenggara, maka pihak Penyelenggara dapat diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016.

Disisi lain, peminjam yang mencamtukan identitas orang lain tanpa izin orang sebagai emergency contact dapat dikatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Pasal 26 ayat (1) tersebut mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas izin dari pemilik data pribadi tersebut.5 Berdasarkan ketentuan Pasal 26 tersebut, maka pencantuman identitas seseorang sebagai emergency contact pada aplikasi pinjaman online harus dilakukan atas izin dari orang tersebut. Terlebih lagi, Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang ITE memberikan jawaban bagi pihak yang merasa haknya dilanggar untuk dapat mengajukan gugatan atas tindakan tersebut.6 Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan atas pencatuman identitas diri pribadi mereka sebagai emergency contact tanpa izin atau persetujuan dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang mencantumkan identitas tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pencantuman identitas orang lain tanpa izin sebagai emergency contact pada pinjaman online merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada pada UU ITE dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak penyelenggara yang memperoleh dan mengungkapkan data pribadi tanpa persetujuan pemilik identitas dapat dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pihak yang mencantumkan identitas orang lain tanpa persetujuan dapat digugat ke Pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Daftar Refensi:

  1. Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  2. sikapiuangmu, Diakses pada 16 Juni 2021.
  3. Subekti, Hukum Perjanjian, (Intermasa: Jakarta, 2008), h.1
  4. Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  5. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  6. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditulis Oleh
Editor
Quinta Nabila Xeonita
Law Student at UNAIR
LinkedIn: Quinta Nabila Xeonita
BantuHukum
Di BantuHukum, kami percaya bahwa siapapun berhak untuk mendapatkan akses layanan hukum yang mudah dan terjangkau. Kami menyediakan layanan konsultasi bersama opini hukum (Legal Opinion) dan pembuatan perjanjian (Contract Drafting) yang dapat mendukung urusan pribadi, keluarga ataupun usaha anda. Dalam memberikan layanan terbaik, BantuHukum didukung oleh praktisi hukum profesional dan telah berpengalaman di bidang jasa hukum.
Kontak kami
Email:
bantuhukumweb@gmail.com
Whatsapp:
+62812-8901-0550
Sosial Media